Skip to content
logo
Menu
Menu

Fakta Menarik Lelang Properti The MAJ Milik Gita Wirjawan Capai Rp 314 Miliar

Posted on November 29, 2022

 

Saat ini publik sedang heboh mengenai lelang aset The MAJ Collection Hotel dan Residence di Bandung senilai Rp314,21 miliar yang ditawarkan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lalu apa yang membuat aset properti ini menyita perhatian banyak orang?

Jika dilihat dari situs Lelang Indonesia yang erada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terdapat infromasi bahwa aset yang ditawarkan oleh Bank Muamalat tersebut berlokasi di Jl. H. Juanda No. 474, Dago, Coblong, Bandung. Luas dari bangunan mewah itu sebesar 6.110 meter persegi.

Untuk yang berminat mengikuti lelag properti tersebut dapat mengajukan penawaran secara closed bidding melalui situs lelang.go.id sebelum tanggal 30 November 2022.

Dikabarkan, apartemen tersebut merupakan properti dari mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2014 pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyoni. Ia juga pernah bertugas menjadi Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) di tahun 2009 hingga 2011.

Selain bekecimpung di dunia politis, pria yang memiliki nama lengkap Gita Irawan Wirjawan tersebut juga merupakan seorang wirausahawan, investor, pemusik, dan bahkan produser. Ia juga merupakan lulusan dari Universitas Harvard, Universitas Baylor, Sekolah Pemerintahan John. F Kennedy, dan University of Texas di Austin.

Bangunan megah yang merupakan milik mantan penjabat tersebut memang diketahui sudah bermasalah. Properti ini terlalu dekat dengan pemukiman warga dan tidak mengantongi izin dari Pemprov Jabar.

Saat ini The MAJ Hotel and Residence merupakan aset lelang termahal yang ada di situs tersebut. Namun tidak disebutkan apa alasan properti tersebut dilelang saat ini.

Diperkirakan pelelangan ini dilakukan karena properti tersebut dijadikan jaminan atas kredit yang macet. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan terkait lelang yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan, dalam hal ini bank.

Berdasarkan hal tersebut, maka bank akan menjual objek hak tanggungan dari debitur melalui pelelangan umum dan mengambil pelunangan piutang dari pelelangan tersebut.

Recent Posts

  • Sektor Penjualan Rumah Mulai Membaik di China?
  • Inilah Bukti Ekonomi Indonesia Saat Ini Bagus Untuk Bisnis Properti
  • Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Burj Khalifa Sampai 828 Meter!
  • Fakta Menarik Lelang Properti The MAJ Milik Gita Wirjawan Capai Rp 314 Miliar
©2023 Ranchosantafenow | Design: Newspaperly WordPress Theme